Senin, 31 Desember 2018

Yusril Ihza Ikut Angkat Bicaa Mengenai Kasus Misbakhun

Image result for misbakhun dan yusril ihza
Sumber: Sekilas Berita

Adanya kasus Misbakhun yang saat itu pernah menghebohkan masyarakat membuat Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara. 

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Kasus Misbakhun yang menjerat Mukhamad Misbakhun ini terus dikaitkan dengan kasus Misbakhun korupsi dan membuat Misbakhun harus menjalani hukuman. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut kasus Misbakhun korupsi.

Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. 

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Dia menegaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Century itu.

Yusril juga menegaskan terkait kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa.  Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhammad Misbakhun,” ungkapnya.

Misbakhun mengaku tegar pada saat dipenjara. Apalagi, ketika keluarganya bisa menerima semua yang terjadi. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. 

“Itu merupakan energi positif bagi saya, bagaimana saya harus melawan. Bagaimana strategi saya harus melawan,” katanya.

Rabu, 26 Desember 2018

Kasus Pajak Terus Dihubungkan Dengan Kasus Misbakhun

Hasil gambar untuk Mukhamad Misbakhun dihubungkan dengan pajak

Mungkin banyak orang yang berpendapat bahwa masalah dalam dunia politik pasti selalu berkaitan dengan keuangan. Begitupun dengan kasus Misbakhun yang terjadi dengan Misbakhun ini yang dikaitkan dengan kasus Misbakhun korupsi. Padahal nyatanya kasus Misbakhun ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi.

Lalu dengan adanya kasus Misbakhun ini, ia tertuduh sebagai tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat adanya kasus Misbakhun yang ia juga dituduh menjadi Misbakhun korupsi itu, Misbakhun sendiri masih menjadi anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS.

Dengan adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui mekanisme pergantian antar waktu. Kasus Misbakhun yang ada ini terjadi ketika masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu juga membuat dirinya masuk kedalam jeruji besi.

Setelah mengajukan PK atas kasus Misbakhun yang dituduh atas Misbakhun korupsi ini, perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 akhirnya langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.Zaharuddin Utama. Namun akhirnya dengan berbagai pertimbangan, akhirnya MA menyatakan bahwa Misbakhun bebas atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun korupsi ini.

Walau sebelumnya Misbakhun juga sempat dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dengan tuduhan Misbakhun korupsi ini diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan kasus Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Misbakhun sendiri juga sempat mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, namun nyatanya tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus Misbakhun ini. Misbakhun yang kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Senin, 17 Desember 2018

Dibalik Kisah Kasus Mukhamad Misbakhun

Hasil gambar untuk mukhamad misbakhun

Awal mula Mukhamad Misbakhun memasuki dunia politik dengan maju sebagai legislator PKS dan kini beliau menjadi anggota aktif sebagai Politikus di Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Misbakhun sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang membidangi Keuangan.

Namun hal apa yang sedang menimpa anggota Komisi XI DPR dan salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat vocal terhadap kasus bailout Bank Cenutry. Kasus tersebut pernah membawa namanya atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus Misbakhun menghilang terbawa arus.

Kasus Misbakhun dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh lagi ada kabarnya kalau para penguasa menggunakan kekuasaannya untuk “menutup mulut” anak bangsa yang sudah sekarat dan mengungkapkan kasus-kasus.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Itulah yang disampaikan oleh seorang anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR.

Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Yang sebagaimana telah diketahui, Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang penggerak Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa nama yang merupakan petinggi dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya sudah menjabat menjadi seorang Gubernur BI.

Munculnya sebuah kasus Misbakhun yang mengakibatkan dirinya dituduh dan terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan oleh Susilo Bambang Yudhyono, Misbakhun pun pada akhirnya ditahan dan diadili. Beliau bahkan sempat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.

Namun, pada saat itu Mukhamad Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan sebuah kasus Misbakhun korupsi sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari keputusan PK MA Misbkahun yaitu menyatakan bahwa kasus Misbkahun bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.

Maka dari itu, Mukhamad Misbakhun pun dibebaskan dari segela macam tuntutan hukun yang melibatkannya dan dibersihkan kembali nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada bentuk kedudukan yang semula.

Rabu, 28 November 2018

Tanda Tangan Yang Berujung Ke Meja Hijau, Ini Kata Misbakhun

Image result for mukhammad misbakhun dan pengacara
Sumber: BeritaSatu.com

Dalam acara rapat untuk membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan penyidikan yang di selenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR terdapat hal yang menarik. Acara itu sendiri dihadiri oleh Polri yakni perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Misbakhun sudah mengenal Radja sejak lama. Walau pertemuan itu sebenarnya terjadi bukan dalam kondisi baik-baik.

Pertemuan itu terjadi ditahun 2010 ketika Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan akan kasus Misbakhun, yang kemudian disangkut pautkan dengan Misbakhun korupsi letter of credit di Bank Century.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.

Kala itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi. Dan saat terjadinya kasus Misbakhun, Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota DPR.

Yang kemudian kasus Misbakhun ini bergulir hingga ke meja hijau. Karena adanya kasus Misbakhun korupsi ini akhirnya posisinya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS digantikan.

Tetapi, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK menyatakan bahwa dalam kasus Misbakhun ini, Misbakhun dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.

Karena itulah Misbakhun masih mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan kasus Misbakhun.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.

Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.

Jumat, 16 November 2018

Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Pidana Melainkan Kasus Perdata

Image result for rekayasa kasus misbakhun

Mendapat tuduhan akan kasus besar membuat Mukhammad Misbakhun tidak pernah melupakannya. Pasalnya dalam kasus Misbakhun ini, ia mendapat tuduhan akan Misbakhun korupsi.

Tuduhan itu ia terima sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Atas kasus Misbakhun ini, ia terseretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Tuduhan akan Misbakhun korupsi ini, bahkan membuat dirinya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun melejit. Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini ia ditahan selama 2 tahun kurungan penjara.

Dengan mengajukan PK, terhadap tuduhan akan Misbakhun Korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan dan dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Selasa, 13 November 2018

Misbakhun Mengaku Semakin Kuat Atas Kasus Yang Telah Menimpanya

Image result for mukhamad misbakhun

Berita kali ini datang dari Mukhamad Misbakhun, politisi dari Fraksi Golongan Karya dimana dirinya saat itu harus berurusan dengan penegak hukum tentang kasus Bank Century walau sebenarnya itu adalah tuduhan saja. 

Namun banyak masyarakat yang malah menyebut kasus Misbakhun ini adalah kasus Misbakhun korupsi. Karena adanya tuduhan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010, tuduhan itu semakin menguatkan atas adanya Misbakhun korupsi. 

Dengan adanya tuduhan Kasus Misbakhun ataupun Misbakhun korupsi ini membuat Misbakhun harus merasakan dinginnya tidur didalam jeruji besi selama 2 tahun lamanya.Kejadian akan kasus Misbakhun ini terjadi ketika ia masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PKS pada 2004-2009. 

Saat adanya tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, ia diberhentikan dari Fraksi PKS. Namun itu tak membuatnya harus merasa jatuh untuk yang kedua kalinya.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali atas tuduhan Misbakhun korupsi yang menimpanya ini. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya dipenjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ucap Misbakhun.

Misbakhun sendiri kini harus membuka hatinya lebar-lebar bahwa ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Setelah melewati kegelapan itu semua, dan menghilangnya kasus Misbakhun ini, ia kembali menjadi anggota DPR namun dalam fraksi Golongan Karya.

Rabu, 26 September 2018

KPK Terus Didesak Bamsoet Untuk Segera Menyelesaikan Kasus Century

Hasil gambar untuk Bamsoet dan century

Adanya artikel yang mengungkapkan keterlibatan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu atas kasus pencucian uang melalu Bank Century membuat namanya menjadi salah satu yang paling dicurigai oleh masyarakat lain. Mendengar hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga ikut menanggapi polemik yang menimpa SBY.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tegas Bamsoet.

Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tutup Bamsoet di gedung DPR.

Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Bamsoet sendiri juga meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century.

Namun dengan banyaknya bukti yang sudah dimiliki oleh KPK tidak membuat KPK bergerak. Pasalnya sampai sekarang KPK sendiri belum memulai penyidikan dan belum menetapkan siapa tersangkanya.



Sumber : akurat.co

MAKI Mendesak KPK Untuk Segera Tuntaskan Kasus Century

Hasil gambar untuk boyamin saiman maki century

Setelah adanya pemberitaan mengenai pengungkapan skandal besar yang terjadi pada masa pemerintahan SBY, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, segera mendatangi KPK guna menyerahkan banyaknya dokumen bukti untuk kasus Bank Century yang telah mereka kumpulkan selama ini 

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," Ucap Boyamin Saiman saat ditemui Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti yang ada itu memang perlu diserahkan ke KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI sendiri sudah mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.

Tapi pada kenyataannya, dengan banyaknya bukti yang dimiliki oleh KPK hingga saat ini juga KPK masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : akurat.co

Keterlibatan SBY Dalam Kasus Century Akan Diungkap Novanto Nanti Di KPK

Hasil gambar untuk setya novanto

Adanya bukti keterlibatan SBY dalam kasus Century yang telah merugikan negara itu semakin kuat. Pasalnya Setya Novanto mengaku mempunyai bukti yang sangat akurat dan kuat terkait dengan kasus Century ini. Ia juga akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya terkait dengan adanya keterlibatan SBY dalam kasus Century ini.

"(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ucapnya.

Novanto mengungkap hal ini ketika menjawab pertanyaan yang diberikan oleh awak media terkait ada atau tidaknya hubungan Susilo Bambang Yudhono (SBY) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century tersebut.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," tambah Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

Menurutnya, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ujarnya.

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," Ucap Novanto.


Novanto juga sudah siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tutup Novanto.

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Walau sebelumnya juga Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya saat itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Dan hasil kajian itu pun telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber : akurat.co

Rabu, 19 September 2018

Adanya Dugaan Keterlibatan SBY dan Century, Ini Kata Misbakhun

Hasil gambar untuk skandal century

Mukhamad Misbakhun Politikus Partai Golkar ini pernah dihubungkan dengan munculnya sebuah artikel dari salah satu media daring Asia Sentinel oleh Wasekjen Andi Arief yang menuduh Misbakhun sebagai dalang dibalik artikel ini pada Senin (11/9) lalu.

Artikel yang ditulis oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen ini sendiri berisi tentang hasil-hasil investigasi tentang kasus dibalik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang saat ini diasuh oleh J-Trust Bank. Dan sekitar 30 pejabat diduga  ikut terseret dalam skema pencurian akbar tersebut, termasuk juga Presiden Indonesia ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam hasil investigasi didalam artikel itu, terungkap bahwa adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut bahkan menyebutkan bahwa peristiwa itu sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”.

Artikel yang berjudul "Indonesia's SBY Government: `Vast Criminal Conspiracy" itu juga menyebutkan bahwa adanya keterkaitan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan kasus Bank Century yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari para pembayar pajak, dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Hasil gambar untuk misbakhun

Tidak terima namanya dibawa-bawa, Mukhamad Misbakhun pun ikut berkomentar terhadap adanya pemberitaan Asia Sentinel tersebut melalui akun twitter pribadinya @MMisbakhun, 

Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare. https://t.co/wHugRTcpQe

— M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018


Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68, Bang @Maruarar_Sirait, Bunda @Lilywahid

— M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018


Setiap saya bicara soal kasus Century atau ada media yg membuka kembali kasus tersebut bisa dipastikan ada mantan yg post power syndrome cenat-cenut jantung nya. Lalu ada staf kakus nya bergigi keropos mengigau dg lagu usang yg dinyanyikan ulang.

— M.Misbakhun (@MMisbakhun) 12 September 2018


Tak mau tinggal diam, pihak dari Partai Demokrat langsung bereaksi dengan membantah tuduhan yang disematkan pada Ketua Umumnya ini. Melalui Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Ferdinand Hutahaean, Demokrat menyatakan bahwa semua yang dituliskan di situ tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk.

"Mengarang sebuah cerita dengan kisah-kisah fiktif yang diolah seolah kebenaran," tegas Ferdinand saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/9).

Ferdinand juga kembali menegaskan, SBY juga tidak mengenal Robert Tantular selaku pemilik Century sehingga semua yang telah disampaikan Asia Sentinel adalah fitnah dan omong kosong belaka.

Soal laporan itu, Ferdinand mengatakan tidak ada satupun kaitan Bank Century dengan SBY, kader Demokrat maupun Demokrat.

Sumber : akurat.co

Ini Kata Misbakhun Terhadap Kembalinya Skandal Century

Hasil gambar untuk skandal century

Kasus Century yang pernah heboh dalam dunia politik kini kembali naik setelah adanya artikel yang ditulis oleh media daring Asia Sentinel mengungkapkan adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar tersebut yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

John Berthelsen sang pendiri Asia Sentinel yang menulis ini membuat banyak kontoversi dalam dunia politik hingga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menuding Politikus partai Golkar Mukhammad Misbakhun dalang di belakang berita media asing, Asia Sentinel.

Misbakhun yang memang tidak terikat dengan masalah ini menjelaskan bahwa tulisan yang ada didalam artikel Asia Sentinel itu tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

Menurut Misbakhun juga dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.


“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” Ucap Misbakhun, pada Kamis (13/9).

Hasil gambar untuk skandal century

Misbakhun juga kembali mengatakan bahwa dalam kasus penahanannya dahulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” tegasnya.

Menurut Misbakhun juga, politik adalah ladang perjuangannya. Sehingga, dia mendorong KPK agar mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti pada kasus Budi Mulya saja.

“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” Ucap Misbakhun.

Disisi lain, Anggota DPR RI ini mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk mempromosikan AHY.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” pungkasnya.

Menurutnya, kerikil perjuangan politik, mungkin bukan masalah kasus century, bukan saya, atau mungkin bisa jadi mereka butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik dan lebih mending saya memikirkan hal-hal lain yang lebih baik dan lebih produktif.

Jadi, saya tidak ada masalah dengan kasus century dan Pak SBY kalau memang mereka masih ada masalah itu kan berarti hanya baper saja. Meungkin mereka cuma mau mengalihkan perhatian saja supaya tidak disorot, tidak disalahkan, atas kegagalan-kegagalan partai dan rezim dalam mengambil kebijakan selama ini.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutup Misbakhun.



Sumber : akurat.co

Misbakhun Mengganggap Undangan RSCC itu Hoaks

Hasil gambar untuk RSCC undangan palsu
Anggota DPR RI yang juga politisi partai Golkar Mukhamad Misabakhun kini menjadi sasaran orang tak dikenal dengan tersebarnya undangan jumpa pers paslu berkop Ratna Serumpaet Crisis center (RSCC). Padahal Misbakhun sendiri menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan RSCC itu, bahkan Misbakhun sendiri sebenarnya tidak mengetahui adanya lembaga itu.

“Bahkan saya tidak tahu ada lembaga itu (RSCC, red),” tegas Misbakhun kepada para wartawan, Minggu (16/9).

Undangan jumpa pers itu tersebar dalam bentuk PDF berkop Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) dan dalam undangan itu sendiri tertulis akan di adakan didalam ruang kerja anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu yang membahas tentang masalah Ruben PS Marey yang konon menjadi korban pemblokiran rekening akibat kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Saya tidak pernah tahu, Mendengar pun tidak karena sebagai anggota DPR RI juga tidak pernah menerima pengaduan soal masalah tersebut,” tegas Misbakhun.

Misbakhun sendiri mengatakan sama sekali tidak mengetahui substansi masalah kasus pembekuan rekening yang disebutkan milik Ruben S Marey S.Sos dan kawan-kawan sebagaimana yang telah ditulis dalam undangan RSCC tersebut.
Hasil gambar untuk RSCC undangan palsu
Legislator yang dikenal sangat getol mendukung Presiden Jokowi itu kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan RSCC untuk memfasilitasi undangan jumpa pers di ruang kerjanya besok (17/9).

Oleh karena itu Misbakhun sendiri meminta para wartawan yang telah menerima undangan itu agar mengabaikannya. Karena, isi dalam undangan itu benar-benar hoaks.

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh rekan-rekan wartawan yang sudah terlanjur menerima undangan peliputan tersebut untuk mengabaikannya karena tidak ada agenda penggunaan ruang kerja saya di DPR untuk kepentingan jumpa pers tentang masalah itu,” tutup Misbakhun.




Sumber : akurat.co

Jumat, 14 September 2018

Mukhammad Misbakhun : Biarin Dia Yang Membuktikan, Kan Dia Yang Nuduh

Hasil gambar untuk mukhamad misbakhun
Andi Arif, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kali ini membuat pernyataan yang menyebutkan bahwa anggota DPR RI Mukhammad Misbakhun adalah orang dibalik artikel media asing, Asia Sentinel. Andi Arief membuat pernyataan itu dalam cuitannya di twitter.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Artikel itu ditulis oleh John Berthelsen yang juga merupakan pendiri Asia Sentinel. Dalam artikel ini, terkuak hasil investigasi pencucian uang yang terjadi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century.

Dituduh tanpa adanya bukti, Misbakhun langsung membatah karena menurutnya tidak ada bukti sama sekali dan juga menurut Misbakhun, Andi Arief selalu menuduh tanpa adanya bukti.

"Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima Akurat.Co, Kamis (13/9).

Menurut politisi Partai Golkar ini, John Berthelsen tidak hanya menulis artikel tentang skandal Century, tetapi juga menulis artikel skandal besar di negara lainnya, karena fokusnya hanya pada skandal-skandal besar di negara lain. 

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.

Misbakhun juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak punya kekuasaan sama sekali untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan oleh Wasekjen Demokrat itu.

"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," ucapnya.

Soal mengaitkan kasus Century dengan dirinya, bekas politikus PKS itu menegaskan bahwa jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.




Sumber : akurat.co