Jumat, 16 November 2018

Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Pidana Melainkan Kasus Perdata

Image result for rekayasa kasus misbakhun

Mendapat tuduhan akan kasus besar membuat Mukhammad Misbakhun tidak pernah melupakannya. Pasalnya dalam kasus Misbakhun ini, ia mendapat tuduhan akan Misbakhun korupsi.

Tuduhan itu ia terima sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Atas kasus Misbakhun ini, ia terseretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Tuduhan akan Misbakhun korupsi ini, bahkan membuat dirinya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun melejit. Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini ia ditahan selama 2 tahun kurungan penjara.

Dengan mengajukan PK, terhadap tuduhan akan Misbakhun Korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan dan dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun selesai, Misbakhun kemudian hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar