Senin, 31 Desember 2018

Yusril Ihza Ikut Angkat Bicaa Mengenai Kasus Misbakhun

Image result for misbakhun dan yusril ihza
Sumber: Sekilas Berita

Adanya kasus Misbakhun yang saat itu pernah menghebohkan masyarakat membuat Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara. 

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Kasus Misbakhun yang menjerat Mukhamad Misbakhun ini terus dikaitkan dengan kasus Misbakhun korupsi dan membuat Misbakhun harus menjalani hukuman. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut kasus Misbakhun korupsi.

Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. 

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Dia menegaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Century itu.

Yusril juga menegaskan terkait kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa.  Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhammad Misbakhun,” ungkapnya.

Misbakhun mengaku tegar pada saat dipenjara. Apalagi, ketika keluarganya bisa menerima semua yang terjadi. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. 

“Itu merupakan energi positif bagi saya, bagaimana saya harus melawan. Bagaimana strategi saya harus melawan,” katanya.

Rabu, 26 Desember 2018

Kasus Pajak Terus Dihubungkan Dengan Kasus Misbakhun

Hasil gambar untuk Mukhamad Misbakhun dihubungkan dengan pajak

Mungkin banyak orang yang berpendapat bahwa masalah dalam dunia politik pasti selalu berkaitan dengan keuangan. Begitupun dengan kasus Misbakhun yang terjadi dengan Misbakhun ini yang dikaitkan dengan kasus Misbakhun korupsi. Padahal nyatanya kasus Misbakhun ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi.

Lalu dengan adanya kasus Misbakhun ini, ia tertuduh sebagai tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat adanya kasus Misbakhun yang ia juga dituduh menjadi Misbakhun korupsi itu, Misbakhun sendiri masih menjadi anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS.

Dengan adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui mekanisme pergantian antar waktu. Kasus Misbakhun yang ada ini terjadi ketika masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu juga membuat dirinya masuk kedalam jeruji besi.

Setelah mengajukan PK atas kasus Misbakhun yang dituduh atas Misbakhun korupsi ini, perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 akhirnya langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.Zaharuddin Utama. Namun akhirnya dengan berbagai pertimbangan, akhirnya MA menyatakan bahwa Misbakhun bebas atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun korupsi ini.

Walau sebelumnya Misbakhun juga sempat dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dengan tuduhan Misbakhun korupsi ini diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan kasus Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Misbakhun sendiri juga sempat mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, namun nyatanya tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus Misbakhun ini. Misbakhun yang kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Senin, 17 Desember 2018

Dibalik Kisah Kasus Mukhamad Misbakhun

Hasil gambar untuk mukhamad misbakhun

Awal mula Mukhamad Misbakhun memasuki dunia politik dengan maju sebagai legislator PKS dan kini beliau menjadi anggota aktif sebagai Politikus di Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Misbakhun sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang membidangi Keuangan.

Namun hal apa yang sedang menimpa anggota Komisi XI DPR dan salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat vocal terhadap kasus bailout Bank Cenutry. Kasus tersebut pernah membawa namanya atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus Misbakhun menghilang terbawa arus.

Kasus Misbakhun dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh lagi ada kabarnya kalau para penguasa menggunakan kekuasaannya untuk “menutup mulut” anak bangsa yang sudah sekarat dan mengungkapkan kasus-kasus.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Itulah yang disampaikan oleh seorang anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR.

Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Yang sebagaimana telah diketahui, Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang penggerak Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa nama yang merupakan petinggi dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya sudah menjabat menjadi seorang Gubernur BI.

Munculnya sebuah kasus Misbakhun yang mengakibatkan dirinya dituduh dan terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan oleh Susilo Bambang Yudhyono, Misbakhun pun pada akhirnya ditahan dan diadili. Beliau bahkan sempat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.

Namun, pada saat itu Mukhamad Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan sebuah kasus Misbakhun korupsi sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari keputusan PK MA Misbkahun yaitu menyatakan bahwa kasus Misbkahun bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.

Maka dari itu, Mukhamad Misbakhun pun dibebaskan dari segela macam tuntutan hukun yang melibatkannya dan dibersihkan kembali nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada bentuk kedudukan yang semula.