Mungkin banyak orang yang berpendapat bahwa masalah dalam dunia politik pasti selalu berkaitan dengan keuangan. Begitupun dengan kasus Misbakhun yang terjadi dengan Misbakhun ini yang dikaitkan dengan kasus Misbakhun korupsi. Padahal nyatanya kasus Misbakhun ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi.
Lalu dengan adanya kasus Misbakhun ini, ia tertuduh sebagai tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat adanya kasus Misbakhun yang ia juga dituduh menjadi Misbakhun korupsi itu, Misbakhun sendiri masih menjadi anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS.
Dengan adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui mekanisme pergantian antar waktu. Kasus Misbakhun yang ada ini terjadi ketika masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu juga membuat dirinya masuk kedalam jeruji besi.
Setelah mengajukan PK atas kasus Misbakhun yang dituduh atas Misbakhun korupsi ini, perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 akhirnya langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.Zaharuddin Utama. Namun akhirnya dengan berbagai pertimbangan, akhirnya MA menyatakan bahwa Misbakhun bebas atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun korupsi ini.
Walau sebelumnya Misbakhun juga sempat dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dengan tuduhan Misbakhun korupsi ini diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.
"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan kasus Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010
Misbakhun sendiri juga sempat mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, namun nyatanya tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus Misbakhun ini. Misbakhun yang kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar