| Sumber: BeritaSatu.com |
Misbakhun sudah mengenal Radja sejak lama. Walau pertemuan itu sebenarnya terjadi bukan dalam kondisi baik-baik.
Pertemuan itu terjadi ditahun 2010 ketika Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan akan kasus Misbakhun, yang kemudian disangkut pautkan dengan Misbakhun korupsi letter of credit di Bank Century.
“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.
Kala itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi. Dan saat terjadinya kasus Misbakhun, Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota DPR.
Yang kemudian kasus Misbakhun ini bergulir hingga ke meja hijau. Karena adanya kasus Misbakhun korupsi ini akhirnya posisinya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS digantikan.
Tetapi, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK menyatakan bahwa dalam kasus Misbakhun ini, Misbakhun dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.
Karena itulah Misbakhun masih mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan kasus Misbakhun.
“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.
Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.
Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.