![]() |
| Sumber: Google.com |
Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan laporan kasus BNI Ambon yang disampaikan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal.
Hal tersebut juga menunjukkan kasus Ambon ini semakin mendekati kearah pengungkapannya. BNI Ambon yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.
Seperti diketahui, Kasus Ambon ini terungkap berkat hasil investigasi internal yang dilakukan oleh BNI Ambon pada tahun 2019 lalu. Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya. Transfer ini diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu FY. Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar, dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI Ambon.
Bank terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi.
BNI Ambon juga berharap dana masyarakat yang digelapkan oleh anggota sindikat dapat dikembalikan oleh para pelaku. BNI Ambon menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI Ambon. Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.
Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI Ambon. Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI Ambon, yaitu Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI Ambontetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon. Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
Ketiga, BNI Ambon tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu. "Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI Ambon. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BBNI AmbonI Meiliana di Jakarta.
Sumber: Republika.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar